Daerah penyangga TNBT merupakan wilayah di luar kawasan, antara lain berupa kawasan hutan, tanah negara bebas, dan tanah yang dibebani hak. Kawasan hutan yang berada di sekitar TNBT, yaitu: Hutan Produksi (HP), Hutan Produksi Terbatas (HPT), dan Hutan Lindung (HL). Selain itu, terdapat juga tanah yang dibebani hak, antara lain perkebunan dan lahan pertanian lainnya. Wilayah tersebut secara administrasi berada di 22 desa yang termasuk wilayah 7 kecamatan, 4 kabupaten, dan 2 propinsi. (RPJP TNBT Periode 2015-2024, 2015).
Daerah penyangga di sekitar wilayah TNBT yaitu : PT Alam Bukit Tiga Puluh, Perusahaan Perkebunan, Perusahaan Pertambangan Batu Bara, Areal IUPHHK-HTI, Hutan Lindung, Hutan Produksi Dapat Dikonversi, dan Hutan Produksi Terbatas.