Sejarah Kawasan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh:


Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (TNBT) secara resmi ditunjuk pada tahun 1995 melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan yang merupakan penggabungan kawasan Hutan Lindung (HL) di wilayah Provinsi Riau dan Jambi serta alih fungsi sebagian kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di wilayah Riau (SK Menhut Nomor 539/Kpts-II/1995). Penunjukkan sampai dengan penetapan TNBT menjadi taman nasional melalui rangkaian proses sebagai berikut:

1.    Tahun 1982: Dimulai dengan adanya Rencana Konservasi Nasional tahun 1982 yang mengakui pentingnya dan tingginya nilai ekosistem kawasan bukit tiga puluh, dimana dalam rencana tersebut kawasan Bukit Tiga puluh diusulkan menjadi Suaka Margasatwa Bukit Besar (200.000 ha) dan Cagar Alam Seberida (120.000 ha).

2.    Tahun 1982: Pada tahun yang sama, berdasarkan Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) kawasan ini ditetapkan sebagai kawasan lindung dengan luas 70.250 ha di Propinsi Riau dan Jambi, dimana luasnya jauh lebih kecil dari rencana konservasi nasional.

3.    Tahun 1988, Departemen Transmigrasi dengan instrumen perencanaan Regional Planning Program for Transmigration (RePPPROT) mengklasifikasikan ekosistem Bukit Tiga puluh sebagai kawasan lindung dengan luas 250.000 Ha.

4.    Kemudian pada tahun 1991–1992 penelitian yang dilakukan para peneliti dari Norwegia dan Indonesia yang tergabung dalam NORINDRA (Norwegian Indonesian for Resources Management Project), merekomendasikan kawasan tersebut sebagai taman nasional dengan luas 250.000 ha.

5.    Tahun 1993: Dirjen PHVA dan WWF Indonesia mengusulkan program Pengelolaan Kawasan Bukit Tiga Puluh dalam Bukit Tiga Puluh Rain Forest and Resources (An Integrated Conservation and Development Approach)

6.    Tahun 1994: Surat Menhut No. 1289/Menhut-IV/94 kepada Bank Dunia, disebutkan rencana pengesahan Bukit Tiga puluh menjadi taman nasional seluas 250.000 Ha (hampir sesuai dengan rekomendasi RePPProt 1988);

7.    Tahun 1994: Pemerintah Daerah Tk. I Riau mengeluarkan Peraturan Daerah No. 10 Tahun 1994 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Riau (RTRWP) yang mengakomodir kawasan Bukit Tiga Puluh.

8.    Tahun 1995: Surat Dirjen PHPA kepada Menteri Kehutanan RI Nomor 103/DJ-VI/Binprog/1994 mengusulkan kawasan Bukit Tiga Puluh dan Bukit Besar sebagai Taman Nasional

9.    Tahun 1995 kawasan ini ditunjuk menjadi taman nasional berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 539/Kpts-II/1995 tanggal 5 Oktober 1995 dengan luas 127.698 ha yang berasal dari perubahan fungsi HL Haposipin dan HPT Luas di Propinsi Riau seluas 94.698 ha dan HL Sengkati Batanghari di Propinsi Jambi seluas 33.000 ha.

10.  Tahun 2002: status kawasan sebagai taman nasional tersebut diperkuat lagi melalui ketetapan Menhut melalui SK Menteri Kehutanan nomor 6407/Kpts-II/2002 tanggal 21 Juni 2002 dengan luas “temu gelang” 144.223 ha.

11.  Tahun 2016: Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem telah mengesahkan zonasi TNBT melalui SK.159/KADAE/SET/KSA.0/6/2016 Tentang Zonasi Taman Nasional Bukit Tiga Puluh Provinsi Riau dan Jambi Tanggal 9 Juni 2016.

Share: