IZIN PENGUSAHAAN PARIWISATA ALAM 

Sumber :

  1. Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.48/Menhut-II/2010 tanggal 8 Desember 2010 Tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam.
  2. Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Nomor : P. 12/IV-SET/2011 tanggal 30 Desember 2011 Tentang Pedoman persyaratan administrasi dan teknis permohonan izin Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Marga Satwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam.

 Ijin Pengusahaan Pariwisata Alam :

Permanfaatan jasa lingkungan di Taman Nasional Bukit Tiga Puluh harus mengikuti kaidah- kaidah pemanfaatan secara lestari, tanpa mengganggu kelestarian fungsi, dengan demikian kesinambungan pernanfaatan jasa lingkungan di Taman Nasional Bukit Tiga Puluh harus dapat menjamin ketersediaaan sumber air secara kuantitas dan kualitas untuk kepentinqan pada masa kini maupun yang akan dating.

Kegiatan Usaha pariwisata alam meliputi :

  1. areal usaha;
  2. jenis usaha;
  3. pemberian izin usaha.

Areal usaha pariwisata alam di Taman Nasional Bukit Tiga Puluh dapat diberikan pada Zona Pemanfaatan.

Jenis Usaha Pariwisata Alam meliputi penyediaan :

  1. penyediaan jasa wisata alam
  2. penyediaan sarana wisata alam.

 Pemberian Izin  Pengusahaan Pariwisata Alam (IPPA) diberikan dalam bentuk :

  1. Ijin Usaha Pemanfaatan Jasa Wisata Alam (IUPJWA)
  2. Ijin Usaha Pemanfaatan Sarana Wisata Alam (IUPSWA)


Ijin Usaha Pemanfaatan Jasa Wisata Alam (IUPJWA)

Usaha penyediaan jasa wisata alam antara lain terdiri atas jasa :

  1. informasi pariwisata; adalah  Usaha penyediaan jasa informasi pariwisata berupa usaha penyediaan data, berita, feature, foto, video, dan hasil penelitian mengenai kepariwisataan yang disebarkan dalam bentuk bahan cetak dan/atau elektronik.  
  2. pramuwisata; adalah  Usaha penyediaan jasa pramuwisata dapat berupa usaha penyediaan dan/atau mengkoordinasikan tenaga pemandu wisata atau interpreter untuk memenuhi kebutuhan wisatawan dan/atau kebutuhan biro perjalanan wisata.  
  3. transportasi; adalah  Usaha penyediaan jasa transportasi pada zona pemanfaatan taman nasional dapat berupa usaha penyediaan kuda, porter, perahu bermesin, kendaraan darat bermesin maksimal 3000 (tiga ribu) cc khusus untuk lokasi dengan kelerengan 30 % (tiga puluh per seratus).  
  4. perjalanan wisata; adalah  Usaha penyediaan jasa perjalanan wisata, dapat berupa usaha penyediaan jasa perencanaan perjalanan wisata dan/atau jasa pelayanan dan penyelenggaraan pariwisata, dalam hal ini termasuk jasa pelayanan yang menggunakan sarana yang dibangun atas dasar kerjasama antara pengelola dan pihak ketiga.  
  5. cinderamata; adalah  Usaha penyediaan jasa cinderamata merupakan usaha jasa penyediaan cinderamata atau souvenir untuk keperluan wisatawan yang didukung dengan perlengkapan berupa kios atau kedai usaha.  
  6. makanan dan minuman; adalah  Usaha penyediaan jasa makanan dan minuman merupakan usaha jasa penyediaan makanan dan minuman yang didukung dengan perlengkapan berupa kedai makanan/minuman.  

Pemberian Ijin Usaha Pemanfaatan Jasa Wisata Alam (IUPJWA) di Taman Nasional Bukit Tiga Puluh Permohonannya dapat diajukan oleh :

  1. perorangan (diprioritaskan bagi masyarakat sekitar kawasan termasuk masyarakat setempa);
  2. badan usaha milik negara;
  3. badan usaha milik daerah;
  4. badan usaha milik swasta;
  5. koperasi.

Ijin Pengusahaan Pariwisata Alam (IPPA) di Taman Nasional Bukit Tiga Puluh yaitu Ijin Usaha Pemanfaatan Jasa Wisata Alam (IUPJWA) dan Ijin Usaha Pemanfaatan Sarana Wisata Alam (IUPSWA) yang diberikan bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi sebagai salah satu bentuk pelayanan kepada masyarakat, legalitas/keabsahan sebagai Usaha Jasa Wisata Alam di Taman Nasional Bukit Tiga Puluh serta untuk memudahkan mengontrol dan memonitor aktifitas pemanfaatan (jasa lingkungan).

Pengajuan Ijin IUPJWA, dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Pemohon datang langsung ke kantor Balai Taman Nasional Bukit Tiga Puluh Jl. Lintas Timur Km. 3 Pematang Reba Telp./Fax. (0370)-641155, atau di Kantor Seksi Pengelolaan Taman Nasional Gunung Rinjani Wilayah I di Kayangan dan Wilayah II di Selong  dengan membawa surat pengajuan ijin pemanfaatan jasa lingkungan, dengan mencantumkan jenis usaha jasa yang akan diusahakan.

b)    Usaha penyediaan jasa wisata alam antara lain terdiri atas jasa :

1)    informasi pariwisata,--Usaha penyediaan jasa informasi pariwisata dapat berupa usaha penyediaan data, berita, feature, foto, video, dan hasil penelitian mengenai kepariwisataan yang disebarkan dalam bentuk bahan cetak dan/atau elektronik. 

2)    pramuwisata,--Usaha penyediaan jasa pramuwisata dapat berupa usaha penyediaan dan/atau mengkoordinasikan tenaga pemandu wisata atau interpreter untuk memenuhi kebutuhan wisatawan dan/atau kebutuhan biro perjalanan wisata.

3)    transportasi,--Usaha penyediaan jasa transportasi dapat berupa usaha penyediaan kuda, porter, perahu tidak bermesin, dan sepeda.  

4)    perjalanan wisata,--Usaha penyediaan jasa perjalanan wisata dapat berupa usaha penyediaan jasa perencanaan perjalanan wisata dan/atau jasa pelayanan dan penyelenggaraan pariwisata, dalam hal ini termasuk jasa pelayanan yang menggunakan sarana yang dibangun atas dasar kerjasama antara pengelola dan pihak ketiga.

5)    cinderamata,--Usaha penyediaan jasa cinderamata merupakan usaha jasa penyediaan cinderamata atau souvenir untuk keperluan wisatawan yang didukung dengan perlengkapan berupa kios atau kedai usaha.

6)    makanan dan minuman,--Usaha penyediaan jasa makanan dan minuman merupakan usaha jasa penyediaan makanan dan minuman yang didukung dengan perlengkapan berupa kedai makanan/minuman.

c)    Pemberian Izin  Pengusahaan pariwisata alam diberikan dalam bentuk IUPJWA. Pemberian IUPJWA di Taman Nasional Gunung Rinjani Permohonannya dapat diajukan oleh : (1) perorangan (diprioritaskan bagi masyarakat sekitar kawasan termasuk masyarakat setempat); (2) badan usaha milik negara; (3) badan usaha milik daerah; (4) badan usaha milik swasta; atau (5)  koperasi.

d)    Permohonan Ijin IUPJWA,--Permohonan IUPJWA di Taman Nasional Gunung Rinjani diajukan oleh pemohon kepada Kepala UPT, dengan tembusan kepada Kepala SKPD yang membidangi urusan kepariwisataan setempat, dimana Permohonan dilengkapi dengan persyaratan administrasi, yang terdiri dari :

1)    Untuk Persyaratan administrasi untuk perorangan meliputi :

·      kartu tanda penduduk;

·      nomor pokok wajib pajak;

·      mengisi formulir yang disediakan oleh UPT;

·      sertifikasi keahlian untuk jasa interpreter; dan

·      rekomendasi dari Forum yang diakui oleh UPT untuk bidang usaha jasa yang dimohon.

2)    Persyaratan administrasi untuk badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik swasta atau koperasi meliputi :

·      akte pendirian badan usaha atau koperasi;

·      surat izin usaha perdagangan;

·      nomor pokok wajib pajak;

·      surat keterangan kepemilikan modal atau referensi bank;

·      profil perusahaan; dan

·      rencana kegiatan usaha jasa yang akan dilakukan.

Share: