Rencana Strategis Balai Taman Nasional Bukit Tiga Puluh Tahun 2015 s.d. 2019


  1. Tersedianya dokumen perencanaan (rencana pengelolaan, zonasi);
  2. Terpulihkannya di hutan konservasi yang terdegradasi;
  3. Terbinanya Desa Konservasi di daerah penyangga hutan konservasi;
  4. Meningkatnya populasi spesies prioritas terancam punah;
  5. Meningkatnya PNBP dari kegiatan pemanfaatan jasa lingkungan;
  6. Meningkatnya pengusahaan pariwisata alam;
  7. Beroperasinya usaha jasa lingkungan air;
  8. Terbentuk dan terbinanya kader konservasi alam (KKA), kelompok pecinta alam (KPA) dan kelompok swadaya masyarakat/kelompok profesi (KSM/KP);
  9. Menurunnya hotspot pada kawasan hutan;
  10. Menurunnya luas hutan konservasi yang terbakar;
  11. Meningkatnya kapasitas SDM dalkarhut;
  12. Terbentuknya brigade dalkarhut untuk menjamin pengendalian kebakaran hutan pada KPHK;
  13. Terselesaikannya kasus perburuan, perdagangan dan peredaran ilegal TSL, pembalakan liar, perambahan kawasan hutan dan kebakaran hutan;
  14. Terjaminnya keamanan di kawasan hutan dari ancaman dan gangguan;
  15. Meningkatnya kapasitas SDM bidang pengamanan hutan;
  16. Tersedianya kelembagaan (SDM, regulasi dan proses bisnis) yang mendorong pencapaian kinerja.
      
Share: