Syarat, Prosedur, Kewajiban dan Masa Berlaku masuk kawasan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh, sesuai dengan Peraturan DirekturJenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Nomor : P. 7/IV-SET/2011 tentangTata Cara Masuk Kawasan Suaka Alam Kawasan Pelestarian Alam Dan Taman Buru. Adalah sebagai berikut :
SYARAT :
1. Bagi Warga Negara Indonesia
A. Penelitian dan Pengembangan, Persyaratan :
a. Proposal kegiatan.
b. Fotocopy tanda pengenal.
c. Surat Pernyataan Mematuhi Aturan Perundang-undangan.
d. Surat Rekomendasi Dari Mitra Kerja.
B. Ilmu Pengetahuan dan Pendidikan, Persyaratan :
a. Proposal kegiatan.
b. Fotocopy tanda pengenal.
c. Surat Pernyataan Mematuhi Aturan Perundang-undangan.
d. Surat Rekomendasi Dari Mitra Kerja.
C. Pembuatan Film, Persyaratan :
a. Proposal kegiatan.
b. Fotocopy tanda pengenal.
c. Surat Pernyataan Mematuhi Aturan Perundang-undangan.
D. Ekspedisi, Persyaratan :
a. Proposal kegiatan.
b. Fotocopy tanda pengenal.
c. Surat Pernyataan Mematuhi Aturan Perundang-undangan.
E. Jurnalistik, Persyaratan :
a. Proposal kegiatan.
b. Fotocopy tanda pengenal.
c. Surat Pernyataan Mematuhi Aturan Perundang-undangan.
d. Fotocopy Kartu pers.
F. Perpanjangan SIMAKSI, Persyaratan :
a. Laporan hasil kegiatan
b. SIMAKSI yang masih berlaku.
2. Bagi Warga Asing
A. Penelitian dan Pengembangan, Persyaratan :
a. Surat keterangan
jalan dari kepolisian.
b. Proposal kegiatan.
c. Fotocopy Paspor.
d. Surat Pernyataan Mematuhi Aturan Perundang-undangan.
e. Surat Izin Penelitian
Dari Kementerian Negara Riset Dan Teknologi.
f. Surat Pemberitahuan
Penelitian Dari Kementerian Dalam Negeri
g. Surat Rekomendasi Dari Mitra Kerja.
B. Ilmu Pengetahuan dan Pendidikan, Persyaratan :
a. Surat keterangan jalan dari kepolisian.
b. Proposal kegiatan.
c. Fotocopy Paspor.
d. Surat Pernyataan Mematuhi Aturan Perundang-undangan.
e. Surat Rekomendasi Dari Mitra Kerja.
C. Pembuatan Film, Persyaratan :
a. Surat keterangan jalan dari kepolisian.
b. Proposal kegiatan.
c. Fotocopy Paspor.
d. Surat Pernyataan Mematuhi Aturan Perundang-undangan.
e. Surat Izin pembuatan
film dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
f. Sinopsis.
g. Daftar peralatan.
h. Daftar anggota tim.
D. Ekspedisi, Persyaratan :
a. Surat keterangan jalan dari kepolisian.
b. Proposal kegiatan.
c. Fotocopy Paspor.
d. Surat Pernyataan Mematuhi Aturan Perundang-undangan.
E. Jurnalistik, Persyaratan :
a. Surat keterangan jalan dari kepolisian.
b. Proposal kegiatan.
c. Fotocopy Paspor.
d. Surat Pernyataan Mematuhi Aturan Perundang-undangan.
d. Fotocopy Kartu pers.
F. Perpanjangan SIMAKSI, Persyaratan :
a. Laporan hasil kegiatan
b. Perizinan dari
instansi tekait yang masih berlaku
c. Surat rekomendasi
dari Kepala Balai TNBT setelah presentasi.
PROSEDUR :
1. Permohonan SIMAKSI
A. Permohonan SIMAKSI diajukan oleh pemohon
kepada Kepala Balai Taman Nasional Bukit Tigapuluh.
B. Permohonan untuk lebih dari satu lokasi UPT, SIMAKSI diterbitkan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal PHKA.
C. Permohonan untuk satu lokasi UPT, SIMAKSI diterbitkan dan diperpanjang oleh Balai TNBT.
C. Permohonan untuk satu lokasi UPT, SIMAKSI diterbitkan dan diperpanjang oleh Balai TNBT.
2. Perpanjangan SIMAKSI
A. Perpanjangan SIMAKSI dapat didelegasikan penerbitannya kepada Kepala SPTN Wilayah
B. Kegiatan Penelitian dan Pengembangan, Ilmu Pengetahuan
dan Pendidikan Permohonan perpanjangan SIMAKSI 10 hari kerja sebelum SIMAKSI berakhir.
C. Kegiatan Pembuatan film, Ekspedisi dan Jurnalistik
C. Kegiatan Pembuatan film, Ekspedisi dan Jurnalistik
Permohonan perpanjangan SIMAKSI 3 hari kerja sebelum SIMAKSI berakhir.
KEWAJIBAN PEMEGANG SIMAKSI :
1. Membayar pungutan
sesuai ketentuan pareturan Perundang-undangan.
2. Meminta izin atas
penggunaan atau peminjaman sarana prasarana milik negara kepada Kepala Balai
TNBT.
3. Selama melaksanakan
kegiatan, pemegang SIMAKSI harus didampingi petugas Balai TNBT.
4. Jika masa berlaku
SIMAKSI selesai, pemegang SIMAKSI berkewajiban :
A. Mempresentasikan
hasil kegiatan kepada Kepala Balai TNBT.
B. Menyerahkan laporan
hasil kegiatan.
C. Menyerahkan kopy film kepada Balai TNBT paling lama 1 bulan setelah film diproduksi,
C. Menyerahkan kopy film kepada Balai TNBT paling lama 1 bulan setelah film diproduksi,
khusus kegiatan
pembuatan film.
MASA BERLAKU SIMAKSI :
1. Kegiatan Penelitian dan Pengembangan . Masa berlaku kegiatan 3 bulan, Perpanjangan SIMAKSI Kegiatan 3 Bulan.
2. Kegiatan Ilmu Pengetahuan dan Pendidikan. Masa berlaku kegiatan 1 bulan, Perpanjangan SIMAKSI Kegiatan 1 Bulan.
3. Kegiatan Pembuatan Film. Masa berlaku kegiatan 14 hari, Perpanjangan SIMAKSI Kegiatan 14 hari.
4. Kegiatan Ekspedisi dan Jurnalistik. Masa berlaku kegiatan 10 hari, Perpanjangan SIMAKSI Kegiatan 10 hari.
2.